70an : Ketersediaan pangan Tingkat global dan nasional
80an : Akses pangan pada Tingkat rumah tangga dan individu
1984 : Konferensi FAO :Menjamin kecukupan ketersediaan pangan bagi umat manusia dan terjaminnya setiap individu untuk dapat memperoleh pangan.
International Food Policy Research Institute (IFPRI): Dapatkah dunia memproduksi pangan yang cukup pada Tingkat harga yang pantas dan terjangkau oleh kelompok miskin
90an : Dapatkah dunia memproduksi pangan yang cukup pada Tingkat harga yang pantas dan terjangkau oleh kelompok miskin serta tidak merusak lingkungan hidup
1992 : International Congress of Nutrition (ICN) – Roma : Ketahanan pangan rumah tangga adalah kemampuan rumah tangga untuk memenuhi kecukupan pangan anggotanya dari waktu ke waktu agar dapat hidup sehat dan mampu melakukan kegiatan sehari-hari.
1995 : Committee on Work Food Security : ditambahkan persyaratan harus diterima oleh budaya setempat.
1996 : KTT Pangan Dunia (Deklarasi Roma tentang Ketahanan Pangan Dunia dan Rencana Tindak Lanjut) : Ketahanan pangan terwujud apabila semua orang, setiap saat, memiliki akses secara fisik maupun ekonomi terhadap pangan yang cukup, aman dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan seleranya bagi kehidupan yang aktif dan sehat.
1996 : Lokakarya Ketahanan Pangan Rumah Tangga: ketahanan pangan rumah tangga adalah kemampuan untuk memenuhi pangan anggota keluarga dari waktu ke waktu dan berkelanjutan baik dari produksi sendiri maupun membeli dalam jumlah, mutu dan ragamnya sesuai dengan lingkungan setempat serta social budaya rumah tangga agar dapat hidup sehat dan mampu melakukan kegiatan sehari-hari secara produktif.
UU no 7/ 1996 belum memasukkan konsep dan definisi Ketahanan Pangan secara eksplisit, namun tersirat dalam: pangan yang aman, bermutu, bergizi dan tersedia secara cukup serta terjangkau oleh daya beli masyarakat.
2012 : UU 18/2012: Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. (pasal 1:4)
2015 : PP 17/2015: Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan
Comments
Post a Comment